SISTEM Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Rencana pergantian dari PPDB menjadi SPMB disampaikan langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti memastikan, perubahan PPDB menjadi SPMB untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan kepada masyakat. Menurut Mu’ti, perubahan ini didasari atas hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang dimulai sejak tahun 2017. Kemendikdasmen, kata dia, telah menganalisis berbagai aspek sistem PPDB, mengidentifikasi kelemahan, dan merumuskan solusi yang tepat untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien.
“Proses
kajian ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli pendidikan dan
perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Menteri
Mu’ti membeberkan salah satu faktor yang menjadi kelemahan sistem PPDB. Yaitu,
ada potensi kecurangan terkait manipulasi dokumen domisili peserta didik. Dia
mengatakan, kecurangan itu dapat merugikan siswa yang seharusnya berhak masuk pada
sekolah tertentu, menjadi tidak masuk alias tersingkirkan.
“Perbaikan
sistem ini juga untuk meningkatkan layanan pendidikan dan pemerataan akses
pendidikan yang lebih baik. Setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk
mengenyam pendidikan berkualitas, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi,”
ujarnya.
Lebih
lanjut, Menteri Mu’ti menjelaskan perubahan istilah dari 'peserta didik'
menjadi 'murid'. Istilah 'murid’, kata Menteri Mu’ti, dianggap lebih sederhana
dan mudah dipahami oleh masyarakat umum. Khususnya, masyarakat yang tinggal di
daerah-daerah yang kurang familiar dengan istilah 'peserta didik'.
“Ini
merupakan salah satu upaya Kemendikdasmen untuk mendekatkan diri kepada
masyarakat dan memastikan setiap informasi disampaikan dengan jelas dan mudah
dipahami,” ujarnya.
Mu'ti
juga menambahkan, rancangan SPMB sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo
Subianto. Dia mengatakan, Presiden setuju dengan substansi yang diusulkan Kemendikdasmen.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung penuh perubahan sistem
ini dan memastikan terwujudnya sistem pendidikan yang lebih baik di Indonesia.
“Perbaikan
sistem PPDB menjadi SPMB diharapkan dapat memperbaiki akses dan kualitas
pendidikan di Indonesia,” tandas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah
ini.
kritis, konstruktif dan solutif