ALAT PERAGA SOSIALISASI; KAMPANYE, KETERTIBAN DAN ESTETIKA KOTA

Tim Redaksi
0

 



IIstilah Alat Peraga Sosialisasi (APS) sejatinya tidak dikenal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU ini disebutkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye.

 

Satu-satunya klausul yang dikaitkan dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) adalah Pasal 79 Bab X Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Namun, pada pasal ini pun tidak disebutkan secara leterlek sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS). Berbeda dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang memang secara leterlek disebutkan berkali-kali pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini.

 

Diskusi: Abdul Shomad, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam '45 (UNISMA) Bekasi (kanan) bersama Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Syahroji dalam kegiatan "Rapat Hasil Pengawasan Pendataan Alat Peraga Sosialisasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024" di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jumat 20 Oktober 2023.



Alhasil, fakta di lapangan pun akhirnya menjadi rancu; tidak jelas antara APK dan APS. Bahkan, ketika ada penertiban menjadi gaduh; peserta pemilu menyebutnya dengan APS, sementara penyelenggara pemilu menyebutnya dengan APK.

 

Berikut ini kutipan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

 

BAB X

SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN POLITIK

Pasal 79

(1)  Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

(2)  Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3)  Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

(4)  Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau

c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).


Dalam diskusi yang dipandu Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji (kiri depan) tersebut, Abdul Shomad (kanan depan) membawakan tema "Alat Peraga Sosialisasi; Kampanye, Ketertiban dan Estetika Kota".






















FOTO: #BawasluKabupatenBekasi
KARIKATUR: www.kpu.go.id


Silakan baca juga di DI SINI atau Klik ini https://www.researchgate.net/publication/374901822_ALAT_PERAGA_SOSIALISASI_KAMPANYE_KETERTIBAN_DAN_ESTETIKA_KOTA




Posting Komentar

0Komentar

kritis, konstruktif dan solutif

Posting Komentar (0)