IIstilah Alat Peraga Sosialisasi
(APS) sejatinya tidak dikenal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU ini disebutkan
Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye.
Satu-satunya klausul yang
dikaitkan dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) adalah Pasal 79 Bab X
Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Namun, pada pasal ini pun tidak disebutkan
secara leterlek sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS). Berbeda dengan Alat Peraga
Kampanye (APK) yang memang secara leterlek disebutkan berkali-kali pada PKPU
Nomor 15 Tahun 2023 ini.
Alhasil, fakta di lapangan pun
akhirnya menjadi rancu; tidak jelas antara APK dan APS. Bahkan, ketika ada
penertiban menjadi gaduh; peserta pemilu menyebutnya dengan APS, sementara
penyelenggara pemilu menyebutnya dengan APK.
Berikut ini kutipan PKPU Nomor
15 Tahun 2023.
BAB X
SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN
POLITIK
Pasal 79
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan
sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu
sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a.
pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b.
pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu)
Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan
pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta
Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang
mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai
Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan Kampanye
Pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga
Kampanye Pemilu di tempat umum; atau
c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor
urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
kritis, konstruktif dan solutif