JANGAN pernah kendor untuk kuliah. Apalagi, pemerintah telah menyiapkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah [KIP-Kuliah]. Dengan skema ini, calon mahasiswa dari kelompok ekonomi terbatas pun bisa kuliah. Tahun ini [2022], berdasarkan keterangan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi [Kemendikbud Ristek], Abdul Kahar dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara virtual, Kamis [30/12/2021], KIP-Kuliah masih berlanjut.
Berapa jumlah beasiswa KIP-Kuliah? Nah, untuk tahun 2022 belum ada pengumuman resmi dari Kemendikbud Ristek. Tapi, berdasarkan kebijakan tahun 2021, penerima KIP Kuliah mendapat bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan yang dibayarkan per semester. Pembiayaan KIP Kuliah ini disesuaikan dengan masa studi normal setiap jenjang.
BACA JUGA: KULIAH GRATIS, PAKE KIP AJA
- Penerima jenjang S1 mendapat biaya hidup selama studi maksimalnya Rp 33,6 juta selama 8 semester.
- Penerima jenjang D3 memperoleh total maksimal Rp 25,2 juta selama studinya dan maksimal untuk 6 semester.
- Penerima jenjang D2 mendapat total maksimal Rp 16,8 juta selama studi dan maksimal untuk 4 semester.
- Penerima jenjang D1 memperoleh total maksimal Rp 8,4 juta selama studi dan maksimal untuk 2 semester.
Menarik bukan? Bagaimana cara daftarnya, silakan klik Begini cara daftar KIP-Kuliah. Lantas siapa saja yang boleh mendaftar KIP-Kuliah. Berdasarkan tahun lalu [2021] ketentuannya sebagai berikut:
- Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus di tahun berjalan, atau sudah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya. Pendaftar juga wajib memiliki NISN, NPSN, serta NIK yang valid.
- Siswa bersangkutan mempunyai potensi akademik yang baik, tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Syarat ini juga wajib didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan, punya potensi akademik yang bagus, serta pemegang kartu KIP.
- Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berlajan, punya potensi akademik bagus, dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta di program studi (prodi) terakdreditasi A atau B, atau dengan pertimbangan tertentu dimungkinkan di prodi terakreditasi C.
Semangat!!!!
Foto: Puslapdik.kemdikbud.go.id
kritis, konstruktif dan solutif